Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas RUU Perampasan Aset yang dibahas oleh President Prabowo Subianto baru-baru ini. Menurut Adies, DPR akan memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan pemerintah, termasuk RUU Perampasan Aset, namun mereka masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU tersebut dari pemerintah.
Adies menegaskan bahwa DPR akan mendukung apa pun yang diinginkan oleh pemerintah, sesuai dengan komentar yang disampaikannya di Jakarta pada Rabu malam. Adies juga mencatat bahwa Surat Presiden RUU Perampasan Aset yang telah diterima oleh DPR saat ini masih merupakan Surat Presiden lama dari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan mereka menghargai kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian yang diajukan oleh pemerintah.
Fraksi Partai Golkar juga menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset, dengan Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa mereka siap mendukung pembahasan RUU tersebut setelah resmi diusulkan oleh pemerintah. RUU Perampasan Aset telah mengalami kebuntuan selama lebih dari satu dekade sejak pertama kali disusun pada tahun 2008, dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
RUU tersebut mengatur mengenai perampasan aset minimal senilai Rp100 juta dan juga mencakup aset penyelenggara negara yang dianggap tidak wajar tanpa melalui proses pidana. Semua pihak menunggu langkah selanjutnya terkait pembahasan RUU ini untuk memastikan keberlangsungannya.