Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pemenang kontes Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami, masih belum mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina periode 2018-2023. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Asyifa diduga menerima aliran dana sebesar Rp185 juta dalam rentang waktu 2022-2024. Meskipun dalam pemeriksaan terakhir, Asyifa mengklaim hanya menerima sekitar Rp60 juta dan uang tersebut hanya dititipkan untuk tujuan pembelian barang.
Kejagung terus menginvestigasi soal dana yang diterima Asyifa dan penggunaannya. Asyifa sendiri diperiksa dalam peran sebagai SR Officer External Comm Media Pertamina International Shipping pada tahun 2022-2024. Dalam kasus ini, dugaan aliran dana korupsi kepada Asyifa berasal dari Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta terkait kasus korupsi ini dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta kerugian terkait pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini demi mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan.