Pensiunan TNI & CEO Navayo: Tersangka Proyek Satelit Kemenhan

by -14 Views

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pensiunan jenderal TNI dan CEO Navayo International AG sebagai tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit Kementerian Pertahanan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan selama rentang tahun 2012-2021.

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang pensiunan TNI yang juga Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang tenaga ahli satelit Kementerian Pertahanan, dan CEO Navayo International AG. Mereka diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada tahun 2016.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Kasus ini telah memeriksa puluhan saksi dan sembilan ahli. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdapat indikasi penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan sejumlah saksi dari kalangan sipil dan militer. Kejaksaan Agung masih terus melakukan proses hukum terkait perkara ini.

Source link