DPR: Direksi-Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum Tipikor

by -6 Views

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN yang terlibat dalam korupsi masih dapat diproses hukum. Hal ini terkait dengan perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengeluarkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara. Herman menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang dikecualikan dari hukum meskipun tidak memiliki status sebagai penyelenggara negara.

Menurut Herman, meskipun pegawai BUMN tidak termasuk dalam pengaturan negara, namun jika terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum seperti korupsi, undang-undang tetap berlaku untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. KPK dan aparat penegak hukum lainnya tetap memiliki kewenangan untuk menindak direksi dan komisaris BUMN yang terlibat dalam korupsi. Meski objek yang dikerjakan bukan berasal dari penyelenggara negara, yaitu badan usaha milik negara, namun hal tersebut tidak menghalangi proses hukum jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan direksi BUMN diproses hukum jika terlibat dalam korupsi. Meskipun kedudukan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara, namun hal ini tidak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak korupsi yang dilakukan. KPK sedang melakukan kajian mendalam terkait dengan implikasi perubahan undang-undang tersebut dalam konteks tugas dan kewenangan lembaga anti-korupsi.

Penyidikan kasus korupsi oleh KPK juga tertunda akibat perubahan UU BUMN yang menyebabkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Meskipun demikian, KPK terus melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut untuk tetap dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. Keberadaan lembaga anti-korupsi tetap diharapkan mampu membantu mencegah dan menindak tindak korupsi di lingkungan BUMN.

Source link