Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sementara Edward Corne merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar mengungkapkan bahwa keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2) namun tidak hadir tanpa alasan, sehingga penyidik melakukan pencarian dan jemput paksa untuk membawa mereka ke hadapan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa Maya dan Edward dijemput paksa di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB, lalu langsung diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari pegawai Pertamina dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta BBM. Kejagung mengungkap bahwa kerugian ini mencapai Rp126 triliun akibat pemberian kompensasi dan Rp21 triliun akibat pemberian subsidi.