Cara Efektif Menjadi Caleg DPR: Kader Partai 3 Tahun

by -17 Views

Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengusulkan pembentukan omnibus law RUU Politik yang diwacanakan DPR perlu mengatur syarat seseorang bisa maju sebagai calon legislatif hingga jadi calon presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut disampaikan Titi dalam dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (26/2). Titi mengemukakan bahwa para caleg sebaiknya harus menjadi kader partai minimal tiga tahun untuk tingkat DPR RI dan dua tahun untuk DPRD. Selain itu, aturan minimal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif juga diminta dipertahankan.

Menurut Titi, hanya kader yang bisa diusung partai politik di pilpres, sementara mereka yang bukan kader partai bisa maju lewat jalur independen. Titi juga mengusulkan adanya ambang batas maksimal dalam pencalonan kepala daerah dan presiden, sekitar 40-50 persen, untuk mencegah dominasi partai tertentu dalam pemilu dan mencegah calon tunggal. Dia juga menyarankan agar moratorium bantuan sosial selama masa kampanye dan masa tenang pilkada, serta penghapusan Sentra Gakkumdu karena membuat penyelesaian aduan kecurangan pemilu menjadi bertele-tele.

Di sisi lain, Titi kini mendorong agar Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengirimkan dugaan kecurangan pemilu langsung ke pengadilan, dengan harapan proses penyelesaian akan lebih sederhana. DPR saat ini tengah mengkaji revisi sejumlah undang-undang terkait pemilu dan partai politik, di mana Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mencatat bahwa ada lima undang-undang yang akan dikodifikasi menjadi satu, seperti RUU Partai Politik, RUU Pilpres, Pileg, DPD, dan Pilkada.

Source link