Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyanggah keterlibatan dalam kampanye istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilbup Serang 2024 seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yandri menegaskan bahwa saat menghadiri rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024, belum menjabat sebagai Menteri Desa. Dia juga memiliki bukti surat undangan yang telah diserahkan ke MK.
Yandri juga membantah adanya ajakan kampanye saat menghadiri acara haul dan hari santri di pondok pesantren. Menurutnya, Bawaslu telah memastikan bahwa tidak ada elemen kampanye dalam acara tersebut. Selain itu, dalil pemohon tentang kunjungan kerja Yandri sebagai Mendes ke Kabupaten Serang juga telah dibantah oleh saksi di MK.
Meskipun demikian, Yandri sebagai ketua DPP PAN menyatakan kesiapannya untuk mengikuti pemungutan suara ulang di seluruh TPS sesuai putusan MK. Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri terpilih menjadi Bupati, namun kemenangannya dibatalkan oleh MK karena adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa yang dianggap memengaruhi hasil Pilkada Serang 2024. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusannya.