Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti potensi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mungkin melanggar UUD 1945 terkait desentralisasi dan otonomi daerah. Informasi yang diterima dari Badan Keahlian DPR RI mengindikasikan bahwa RUU ASN dapat memberikan wewenang kepada presiden dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat ASN di daerah. Sebelumnya, wewenang tersebut didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi dan daerah.
Perubahan dalam RUU ASN yang mengusulkan pemberian wewenang kembali kepada pemerintah pusat, terutama presiden, dinilai Zulfikar sebagai langkah resentralisasi yang berpotensi melanggar UUD 1945. Oleh karena itu, ia berharap Badan Keahlian DPR RI dapat mengkaji ulang rencana perubahan klausul dalam RUU ASN agar tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 29 UU ASN yang mengatur delegasi wewenang kepada empat pihak, menjelaskan bahwa presiden dapat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu.
Dengan adanya wacana revisi ini, kemungkinan besar kewenangan akan ditarik kembali ke tangan presiden. Hal ini berarti pejabat tinggi di daerah dan pusat seperti kepala dinas dan sekretaris daerah hanya dapat diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan atas keputusan presiden, bukan lagi oleh kepala daerah atau pihak lain. Dengan adanya perubahan ini, Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian untuk melakukan kajian lebih lanjut yang melibatkan public hearing.