Guru HTN Menilai Pengesahan UU TNI Melanggar Prinsip Hukum

by -16 Views

Guru Besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mengkritik pengesahan perubahan UU TNI yang dinilainya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Ia menegaskan bahwa produk hukum harus mencerminkan keinginan rakyat, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Dalam proses pembentukan UU, aspek substansi dan proses hukum harus dipertimbangkan dengan baik.

Susi juga menyoroti pentingnya dasar sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dasar sosiologis tersebut diperlukan agar peraturan dapat mengakomodasi perkembangan masyarakat dan harapan ke depan. Pembuatan hukum yang hanya mencerminkan keadaan sesaat dapat membahayakan legalitas hukum dan mendorong otoritarianisme.

Aksi penolakan terhadap UU TNI telah digelar di berbagai kota di Indonesia sebagai respons terhadap pengesahan yang diwarnai demonstrasi massa. Salah satu isu utama adalah kekhawatiran akan kebangkitan dwifungsi militer lewat revisi UU TNI tersebut. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengimbau agar pihak aparat dan demonstran menahan diri demi menjaga kondusivitas situasi. Ia mendukung hak untuk menyampaikan pendapat dengan damai tanpa kekerasan.

Source link