Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang perempuan berusia 20 tahun dengan inisial SHDR atau Stefani alias Fani atau F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Polda NTT mengungkapkan bahwa peran F dalam kasus ini adalah mengantar seorang anak berusia enam tahun kepada Fajar di Hotel Kristal Kupang pada tanggal 11 Juni 2024.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, AKBP Fajar memesan korban anak untuk dicabuli melalui F pada 10 Juni 2024. F kemudian mencari korban anak yang memenuhi keinginan Fajar dan mengantarkannya ke hotel tempat Fajar berada. Selama pemeriksaan, F mengakui perbuatannya dan mengaku membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua anak tersebut.
F mengakui bahwa dia menerima uang sebesar Rp3 juta dari Fajar dan memberi korban uang sebesar Rp100 ribu agar korban tidak menceritakan kejadian di hotel kepada orang tuanya. Karena perbuatannya, F ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU TPKS serta Pasal 17 UU TPPO.
Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan saksi, termasuk korban dan orang tua korban, sebelum F dijadikan tersangka. Selain itu, penyidik juga menjelaskan bahwa F dan AKBP Fajar sudah saling mengenal melalui aplikasi pencarian teman michat dan telah bertemu beberapa kali sebelum kasus ini terungkap. Kasus ini mulai terungkap setelah kepolisian Australia memberikan informasi tentang video kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar, serta Dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba pada kasus sebelumnya.