Puan Sebut Belum Terima Surpres RUU Polri: Fakta Tidak Resmi

by -10 Views

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pernyataan ini disampaikan Puan setelah memimpin sidang Paripurna masa reses anggota DPR. Dia juga mengingatkan bahwa salinan Surpres yang beredar di media sosial tidak resmi, termasuk poin revisi yang terdapat dalam daftar inventaris masalah (DIM).

Puan menegaskan bahwa pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut, sehingga DIM yang beredar bukan merupakan DIM resmi. Sebelumnya, DPR menerima Surpres pembahasan RUU Polri di akhir periode sebelumnya pada Agustus 2024, namun RUU Polri tidak dilanjutkan bersama RUU TNI. Pada awal periode DPR 2024-2029, hanya RUU TNI yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas, sementara RUU Polri tidak masuk daftar.

Proses pembahasan RUU Polri dipastikan akan dimulai setelah Komisi III DPR atau Baleg DPR menyelesaikan proses pembahasan RUU KUHAP terlebih dahulu. RUU ini telah ditetapkan sebagai usul inisiatif dan akan dibahas di awal masa sidang mendatang setelah lebaran. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah yang dianggap super cepat dan tertutup mendapat sorotan dari masyarakat, yang mengakibatkan demo penolakan sejak pekan lalu yang masih berlangsung hingga saat ini.

Source link