Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan koruptor di penjara di pulau terpencil. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bahkan menyarankan agar negara tidak menyediakan makanan untuk koruptor selama masa penahanan. Sebaliknya, ia mengusulkan agar mereka diberikan alat pertanian sehingga bisa bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Johanis juga mengusulkan agar pidana badan bagi koruptor diubah menjadi minimal 10 tahun sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Dalam hal ini, KPK menyatakan keterlibatan mereka dalam mendukung upaya pemerintah yang bertujuan untuk memberantas korupsi, termasuk inisiatif untuk menempatkan koruptor di penjara di pulau terpencil. Dalam pelaksanaannya, KPK akan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Presiden Prabowo juga berkomitmen untuk membangun penjara di pulau terpencil khusus untuk koruptor, sebagai bagian dari langkah tegas dalam memberantas korupsi di negara ini.
Prabowo menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi negara dan siap melakukan langkah-langkah ekstrem untuk melawan tindak pidana tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengusir para koruptor dari Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan yang merugikan bangsa. Dengan dukungan dari lembaga penegak hukum seperti KPK, Prabowo optimis bahwa langkah-langkah tegas ini akan membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi.