Decky Hendra, Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), mengungkapkan kronologi penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Penemuan tersebut dilakukan oleh petugas TNBTS dengan menggunakan drone untuk melacak ladang ganja yang tersebar di area tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan pihak kepolisian. Beliau juga membantah rumor yang menyebut ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS, dengan jelas menyatakan bahwa kolaborasi dilakukan untuk menemukan ladang ganja terkait.
Menurut Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko, penemuan ladang ganja ini bukan hal baru. Petugas TNBTS sebelumnya telah membantu mengungkap area lahan yang sulit dijangkau sejak September 2024. Dalam proses pengungkapan ladang ganja tersebut, teknologi drone sangat membantu para petugas dalam menemukan lokasi ladang ganja yang sulit diakses.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani proses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. Semua proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.