Tunggu Sidang di Singapura: KPK Kebut Berkas Paulus Tannos

by -21 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, sembari menanti putusan gugatan penangkapan sementara oleh Pengadilan Singapura. Pada hari ini, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap saksi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sebelumnya sudah terlibat hukum dalam kasus yang sama, namun tidak hadir.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat persangkaan terhadap Paulus Tannos. Jika ekstradisi ke Indonesia terjadi, berkas perkara sudah disiapkan untuk dapat dilimpahkan dengan cepat. Juru Bicara juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan sedang berlangsung secara transparan dan sesuai hukum.

Pada sesi sebelumnya, KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, untuk memberikan kesaksiannya. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian pada tahun 2022 dan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura oleh CPIB pada Januari lalu. Divisi Hubungan Internasional Polri turut serta dalam proses penangkapan sementara yang kemudian berujung pada pembantuannya oleh otoritas Singapura. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk penanganan perkara korupsi di masa depan.

Source link