Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang. Proses ini diawasi secara cermat oleh Korps Adhyaksa dan Kejagung turun langsung untuk mengkaji dan mendalami kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan lembaga terkait dalam menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga terlibat dalam kasus ini setelah berdebat dengan Kepala Desa Kohod terkait legalitas SHGB dan SHM di area Pagar Laut. Nusron, dalam kunjungannya ke lokasi, menyatakan bahwa area tersebut dulunya merupakan empang yang kemudian berubah menjadi laut akibat abrasi. Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut penerbitan sertifikat SHGB dan SHM yang terkait dengan PT Intan Agung Makmur karena dinilai melanggar ketentuan hukum.
Sejumlah langkah telah diambil untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan di area tersebut. Pembatalan dilakukan secara bertahap untuk memastikan prosedur berjalan dengan transparan dan akurat. Meskipun demikian, sejumlah pihak termasuk Kepala Desa Kohod dan beberapa orang lainnya dilaporkan terlibat dalam pemasangan pagar bambu yang menjadi viral. Laporan tersebut telah direspons dengan klarifikasi dari pihak terkait. Selain itu, nelayan di wilayah tersebut diklaim tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan meskipun ada permasalahan terkait legalitas area tersebut.