Jaksa Dakwa 9 Bos Swasta Rugikan Negara Rp578 Miliar – Kasus Korupsi Impor Gula

by -16 Views

Pada Kamis, 19 Juni 2025, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI membacakan dakwaan terhadap 9 petinggi perusahaan gula swasta yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah. Mereka dituduh merugikan negara sebesar Rp578 miliar dan diduga telah menerima uang hasil korupsi. Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan para terdakwa antara lain Direktur Utama PT Angels Products, Direktur PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas.

Para terdakwa diduga secara sengaja mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Mereka juga disebut telah melanggar beberapa pasal UU Tipikor. Kasus ini melibatkan aliran dana yang dinikmati oleh para terdakwa dari kerja sama impor dengan beberapa pihak, seperti PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Eks Mendag Enggartiasto Lukita juga disebutkan telah menerbitkan 7 izin impor GKM untuk pemenuhan stok gula tanpa rekomendasi yang sesuai.

Jaksa juga merinci aliran dana yang diperoleh oleh masing-masing terdakwa melalui kerja sama impor gula dengan berbagai pihak. Selain itu, terdakwa juga disebut telah mengajukan izin impor GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto untuk dijadikan GKP, meskipun seharusnya perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi GKP. Kasus ini menunjukkan dugaan praktik korupsi di sektor importasi gula yang melibatkan sejumlah terdakwa dan pejabat terkait.

Source link