Kuasa Hukum Korupsi Incinerator DLH Manado Berharap Perlindungan Hukum

by -26 Views

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019 kembali menarik perhatian. Selain kerugian negara yang signifikan, juga terdapat dugaan intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Dua kuasa hukum tersangka dalam kasus ini, yaitu Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, telah meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka melaporkan adanya tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Manado. Menurut mereka, tekanan berasal dari keluarga Prabowo, Direktur Utama PT Wira Incinerindo Resik Abadi yang menjadi pelaksana proyek pengadaan incinerator DLH Manado pada tahun 2019.

Lifa dan Agung menyebutkan bahwa Prabowo bukan hanya pelaksana teknis proyek, tetapi juga memainkan peran penting sejak tahap perencanaan. Mereka juga mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen dari total anggaran proyek diduga mengalir ke rekening perusahaan Prabowo. Langkah perlindungan hukum yang diambil oleh kedua kuasa hukum tersebut bertujuan untuk memastikan independensi dan integritas penegakan hukum terjaga dari tekanan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Kasus korupsi proyek incinerator di DLH Manado merupakan kasus kompleks yang menarik perhatian publik. Proyek ini, seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah, malah menjadi sumber kerugian keuangan negara. Kejari Manado terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memanggil pihak terkait, termasuk kontraktor, DLH, dan penerima aliran dana proyek tersebut. Dalam menghadapi dugaan intimidasi, para pengacara mendesak Kejaksaan Agung untuk melindungi aparatnya dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan tuntas.

Source link