Kampus Tidak Seharusnya Melibatkan Diri dalam Pengelolaan Tambang
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengkritik aturan yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang dalam RUU Mineral dan Batubara (RUU Minerba), karena menurutnya hal ini akan merusak kehormatan pendidikan tinggi. Menurut Darmaningtyas, fungsi utama perguruan tinggi seharusnya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, bukan terlibat dalam bisnis tambang.
Darmaningtyas khawatir bahwa keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang akan mengganggu fungsi pendidikan, dengan tenaga pendidik lebih sibuk dalam urusan tambang daripada pengajaran. Selain itu, dia melihat hal ini dapat membahayakan proses demokrasi, di mana kampus mungkin tidak lagi bisa bersuara kritis karena keterlibatan dengan izin tambang pemerintah.
Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi juga dipertanyakan dalam hal biaya pendidikan, dengan Darmaningtyas menegaskan bahwa biaya pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan dialihkan kepada swasta dengan pengelolaan tambang. DPR menetapkan revisi UU Minerba yang memungkinkan aturan ini, dengan tujuan memberikan sumber pendapatan tambahan bagi perguruan tinggi. Namun, kritik terhadap aturan tersebut terus mengemuka.
Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait dampak dari aturan tersebut terhadap dunia pendidikan dan lingkungan. Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan integritas pendidikan tinggi, perlu diperhatikan bahwa fungsi utama perguruan tinggi seharusnya tetap berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan menciptakan lingkungan akademik yang kondusif.