Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya di Kejaksaan RI. Dalam pernyataannya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh negara melalui Presiden dan pemerintah terhadap Kejaksaan, yang terus bergerak menuju arah yang lebih baik.
Perpres tersebut menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Kerja sama antara Kejagung, TNI, dan Polri sebelumnya sudah berjalan baik, namun dengan Perpres 66/2005 diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait tugas TNI dalam melindungi seluruh Kejaksaan.
Perpres No. 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo memungkinkan jaksa untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda, sesuai dengan Pasal 2 Perpres tersebut. Hal ini dilakukan atas permintaan kejaksaan dan pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Perpres tersebut juga mengatur perlindungan negara terhadap jaksa oleh TNI, dengan tiga bentuk perlindungan yang meliputi institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang strategis. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi para jaksa dan keluarganya selama menjalankan tugas dan fungsi mereka.