Kelima terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika di Samarinda divonis bersalah oleh Majelis Hakim
{BRI BO Tenggarong: Komitmen Zero Tolerance terhadap Korupsi}
Kantor Cabang BRI Tenggarong memastikan komitmennya terhadap zero tolerance terhadap korupsi, dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pimcab BRI Tenggarong Dituntut 16 Tahun Penjara – Analisis Kasus Korupsi
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya
Tuduhan Pembunuhan Terhadap 8 Terdakwa di Ruang Sidang
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan yang mendapat pengawalan Kepolisian dibantu TNI berlangsung kondusif di Pengadilan Negeri Samarinda.
Kasus Jamrek: Mantan Kadis ESDM Kaltim & Dirut CV Arjuna Ditahan
IEE, Direktur Utama CV. Arjuna, dan AMR, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, ditetapkan sebagai tersangka oleh
Skandal Korupsi di RSP Bunyu: 4 Terdakwa Divonis Bersalah
Empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp44 miliar telah diputus bersalah oleh
Mantri BRI Cabang Sekayu Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH telah berhasil mengamankan seorang buronan berinisial YE, yang masuk dalam
Investigasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok: Penemuan Investigator KPPU
Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan telah digelar atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte
Tersangka Obstruction Of Justice Di Kejati Sumsel – Hukum Kriminal
Dua tersangka, yaitu MO dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Obstruction Of Justice terkait kasus korupsi. Keduanya ditahan oleh Tim
Skandal Korupsi Alsintan: Dua Terdakwa di Hotel Prodeo
Sidang terdakwa Rahmaddiansyah dan Suparno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda berakhir dengan kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Majelis Hakim