Skandal Korupsi di RSP Bunyu: 4 Terdakwa Divonis Bersalah

by -14 Views

Empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp44 miliar telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Keempat terdakwa, yaitu Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar, masing-masing dijatuhi hukuman penjara serta denda berdasarkan putusan yang diumumkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidi 6 bulan kurungan untuk Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar. Selain itu, Dasep juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp23,5 miliar. Sementara itu, Rya Gustav dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 juta subsidi 6 bulan, dan harus membayar uang pengganti sekitar Rp1 miliar. Muhammad Darisman Rahmani dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidi 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti sekitar Rp16,6 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hamdani, yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsidi 3 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp50 juta, juga dinyatakan bersalah sesuai Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan putusan akhir Majelis Hakim. JPU menuntut hukuman penjara yang lebih lama untuk keempat terdakwa, namun putusan hakim akhirnya lebih ringan dari tuntutan JPU. Perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp44 miliar, berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Source link