Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) berlanjut dengan pembacaan tuntutan pada Rabu (6/4/2025) sore. Tiga terdakwa, yakni Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. JPU menuntut Andriyani dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda, Suparlan dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda, serta Bambang Purnama dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda juga. Selain itu, JPU juga menyebutkan pengembalian sertifikat tanah milik masyarakat yang dijadikan agunan oleh BSJ di BRI Cabang Tenggarong.
Terdakwa Andriyani didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT BSJ. Sedangkan Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama melibatkan diri dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi Penasihat Hukum terdakwa pada Rabu (11/6/2025). Terdakwa Andriyani didampingi oleh Penasihat Hukum Ahyar Rasyidi SH, sementara Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama didampingi oleh Penasihat Hukum Lina Andriani SH.