Tersangka Obstruction Of Justice Di Kejati Sumsel – Hukum Kriminal

by -13 Views

Dua tersangka, yaitu MO dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Obstruction Of Justice terkait kasus korupsi. Keduanya ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah penyelidikan pada Senin (2/6/2025). Kasus ini terkait dengan kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. MO, yang merupakan Penasihat Hukum, dan MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa, telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi dan setelah menemukan cukup bukti, mereka dijadikan tersangka.

Tersangka MO ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari, sedangkan tersangka MH ditahan dalam perkara terpisah. Tindakan keduanya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana mereka diduga membuat skenario untuk menghalangi penyidikan dengan meminta kesaksian palsu dari orang lain. Hingga saat ini, sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Modus operandi MO dan MH adalah membuat skenario yang mengarahkan orang lain untuk memberikan keterangan yang tidak benar agar fakta sebenarnya tidak terungkap.

Source link