Siswa Keracunan MBG di Karo karena Ikan Tak Disimpan dalam Freezer Selama 12 Jam
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul insiden keamanan pangan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, di mana salah satu siswa terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan setelah mengalami keracunan MBG.
Sanksi Tegas Bagi Pihak yang Lalai
Sudaryono menegaskan bahwa sanksi bagi pihak yang lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan. Khusus untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), pemecatan akan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut (nyawa),” tegas Sudaryono.
Anggaran Pendidikan 2027 akan Alokasikan Rp 240 Triliun untuk MBG
Sementara itu, dalam Anggaran Pendidikan 2027 sejumlah Rp 820,9 Triliun, sekitar Rp 240 Triliun akan dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kualitas pangan yang disajikan dalam program tersebut.
Pentingnya Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Sudaryono juga membuka kemungkinan menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden tersebut. Keamanan pangan MBG menjadi prioritas utama karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Seluruh kepala dapur, petugas, dan penanggung jawab diminta untuk memastikan penerapan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan program.
“Ini juga merupakan peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika merasa tidak mampu, lebih baik untuk mengundurkan diri daripada membahayakan penerima manfaat MBG,” tandasnya.
Menanggapi kasus tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa bagi siapapun yang tidak sanggup bekerja untuk mengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dipersilakan untuk mundur. Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pangan ini.
Sumber: VIVA.co.id





