WNA Nigeria Tewas karena Perselisihan Utang Piutang di Jakarta
Pada Rabu (5/8) malam, Polsek Sawah Besar berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial CC atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang WNA asal Kamerun bernama YF. Kejadian itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.
Perselisihan Utang Piutang Berujung Tragedi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya 15 menit setelah kejadian.
Menurut Reynold, motif penganiayaan tersebut bermula dari masalah utang piutang antara pelaku dan korban. Pada bulan Maret 2026, korban meminjam sejumlah uang kepada pelaku untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam satu bulan. Namun, perselisihan timbul dan berujung pada perkelahian yang fatal.
Penyidik Dalami Kasus
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan dari 4 orang saksi telah menjadi dasar dalam penyelidikan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Source: Vanusnews.com





