KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB
Pemberantasan korupsi di Indonesia terus digalakkan, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Peluang Pemeriksaan Terbuka, Lebih dari 400 Saksi Sudah Diperiksa
Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa 432 saksi terkait kuota haji. Menurut kuasa hukum yang menangani kasus ini, tidak ada yang menyebutkan bahwa Yaqut terima uang. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kemungkinan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan tergantung pada kebutuhan tim penyidik.
Empat Tersangka Telah Ditahan, Yuddy Renaldi Masih Menjadi Sorotan
KPK telah menahan empat tersangka terkait kasus korupsi iklan Bank BJB, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang juga tersangka dalam kasus ini, belumlah ditahan karena sedang sakit. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp223 miliar.





