Habiburokhman Bantah Polisi Jadi Superbody: Revisi UU Polri Sesuai KUHP

by

Habiburokhman: Revisi UU Polri Sesuaikan KUHP, Bukan Jadikan Polri Sebagai Lembaga Superbody

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) bukan bertujuan menjadikan korps baju coklat sebagai lembaga superbody. Menurutnya, revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman, khususnya terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi beberapa waktu lalu.

Habiburokhman menjelaskan bahwa poin perubahan dalam revisi UU Polri harus selaras dengan KUHP agar tidak terjadi penyimpangan. Implementasi masukan terkait Polri sudah dipertimbangkan dalam penyusunan KUHP. Hal ini diungkapkan Habiburokhman saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/5/2026).

Penyesuaian KUHP dan Pengawasan Kewenangan Polri

Habiburokhman juga menegaskan bahwa saat ini Polri dapat dikenai sanksi pidana jika melampaui kewenangannya. Sanksi yang diberlakukan tidak hanya bersifat etika dan profesi, tetapi juga pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait dengan perpanjangan usia pensiun, Habiburokhman menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena beberapa institusi lain, seperti kejaksaan dan TNI, juga melakukan hal serupa. Hal ini sebagai bentuk keselarasan antara institusi yang ada dalam sistem keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Source link