Polisi Ingatkan Naikan Followers Live Streaming: Proses Hukum

by

Pemilik Akun Live Streaming Berkonten Asusila Diringkus Polisi di Jakarta

Polisi dari Subdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SR (39) yang diduga menyediakan konten bermuatan asusila melalui live streaming di media sosial. Kasus ini terbongkar setelah adanya patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di akun tersebut.

Menurut Kepala Unit I Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Kompol Sinaga, tersangka diduga melakukan siaran langsung yang mengundang kecurigaan pada akun media sosialnya. Kegiatan live streaming tersebut dilakukan pada tanggal 28 April dan 30 April di Jakarta Selatan.

Modus Operandi Tersangka

Modus operandi tersangka adalah dengan membuat tantangan atau challenge kepada pengguna akun lainnya selama siaran langsung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut dan penonton serta menerima hadiah dari para penonton.

Sinaga juga mengungkapkan bahwa tersangka terbukti beberapa kali menukarkan hadiah atau gift yang diterima melalui akun e-wallet miliknya. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kartu SIM, akun media sosial, akun email, serta tangkapan layar kode OTP login terkait.

Peringatan dan Ancaman Hukum

Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan ruang digital, khususnya bagi generasi muda. Andaru juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar hukum.

Andaru menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam unggahan, komentar, atau konten di media sosial akan diproses. Tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link