Dua Pengedar Ganja Simpan 107,17 Gram di Bungkus Nasi: Detail Kasus

by

Dua Pengedar Ganja Asal Aceh Ditangkap di Kota Tangerang

Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pengedar ganja asal Aceh di Kota Tangerang, Banten. Mereka adalah AAU (37) dan AA (26) yang ditangkap di Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kepala Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi ganja di daerah tersebut. Awalnya, polisi berhasil menangkap AA (26) dan menyita 27,41 gram ganja beserta satu unit handphone.

Dari pemeriksaan, AA mengakui mendapatkan ganja dari AAU (37), sehingga tim langsung menuju ke rumah AAU di Cipondoh, Kota Tangerang. Di sana, polisi menemukan 79,76 gram ganja yang sudah dibungkus dalam 18 bungkus dengan cara yang unik, yaitu menggunakan bungkus nasi.

Upaya Polisi untuk Pengembangan Lebih Lanjut

Arie menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan kemungkinan adanya pemasok ganja lainnya. Hal ini sebagai upaya untuk membersihkan lingkungan dari peredaran barang haram tersebut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Semoga dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.

Source link