Desakan Keras dari CBA untuk Kejati Jawa Barat dalam Kasus Penyalahgunaan BBM di TPA Cipayung
Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan oknum operator alat berat di lingkungan UPTD TPA Cipayung, Kota Depok. Praktik ini diduga merugikan keuangan daerah karena sisa jatah solar dijual kepada pengepul secara ilegal.
Bukti Awal Ketidaktertiban Administrasi dalam Pengelolaan BBM
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti awal terkait ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan BBM di TPA Cipayung. Meskipun laporan penggunaan BBM selalu mencatat kehabisan setiap bulan, namun fakta lapangan menunjukkan adanya sisa BBM dari alat berat yang kemudian dijual secara ilegal.
Menurut investigasi CBA, praktik ini dilakukan secara sistematis dimana pengepul menerima pasokan sekitar 40 liter BBM per minggu dari setiap operator alat berat di TPA Cipayung dengan harga beli Rp5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp7.000 per liter.
Desakan CBA untuk Mengungkap Kebocoran Anggaran Daerah
Uchok menegaskan bahwa hal ini merupakan kebocoran anggaran daerah karena BBM yang dibeli menggunakan dana APBD dimanfaatkan untuk bisnis pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. CBA meminta Kejati Jawa Barat untuk memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta kepala UPTD TPA Cipayung untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan dan pengelolaan BBM di lingkungan kerja mereka.
Hingga saat ini, pihak DLHK Kota Depok dan UPTD TPA Cipayung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang disampaikan oleh CBA. Organisasi ini menekankan bahwa penemuan ini harus dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap penyimpangan aset negara di tingkat pemerintah daerah.
Source link: Vanusnews





