DPR: Ancaman Judi Online dan Narkotika pada Generasi Muda

by

Fenomena Judi Online di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan

Jakarta – Fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan setelah praktik ilegal tersebut mulai menyasar anak-anak. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sekitar 2 persen pemain judi online berasal dari kelompok usia sekitar 10 tahun, atau diperkirakan mencapai lebih dari 80 ribu anak.

Dampak Serius Judi Online bagi Masa Depan Generasi Muda

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti serius kondisi tersebut dan menyebut ancaman judi online kini sama berbahayanya dengan narkotika karena sama-sama merusak masa depan generasi muda.

Menurut Adang Daradjatun, kelompok usia 10 hingga 20 tahun menjadi salah satu kelompok paling rentan terpapar judi online. Banyak anak menggunakan uang sakunya untuk bermain judi daring, yang tentu saja sangat memprihatinkan.

Kendala Pengawasan Terhadap Judi Online

Adang Daradjatun juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan judi online internasional. Namun, pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia perlu diperketat agar Indonesia tidak menjadi basis operasi judi daring lintas negara.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pintu masuk imigrasi, melainkan harus melibatkan masyarakat sekitar, aparat wilayah, hingga unsur intelijen di lapangan. Kolaborasi seluruh pihak menjadi krusial dalam memerangi praktik judi online di Indonesia.

Pentingnya Peran Keluarga dalam Pengawasan

Ia juga mengajak keluarga untuk lebih waspada terhadap penggunaan telepon genggam oleh anak-anak. Kemajuan teknologi tanpa pengawasan bisa membuka akses luas terhadap pornografi, judi online, hingga penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak menjadi sangat penting.

Source link