Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Berdasarkan Keppres

by

Pramono Anung Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keputusan Presiden Menjadi Penentu Pemindahan

Pramono menjelaskan bahwa penggunaan DKI Jakarta akan tetap berlanjut sampai adanya Keppres yang mengatur pemindahan ibu kota negara. Selama belum ada payung hukum resmi seperti Keppres, Jakarta secara konstitusional masih menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara.

“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Pramono juga mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum dan mempertegas posisi Jakarta dalam tata kelola pemerintahan nasional. Menurutnya, tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca putusan tersebut.

Status Ibu Kota Negara Jakarta Ditegaskan MK

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara belum efektif sebelum adanya Keputusan Presiden yang resmi menetapkan perpindahan tersebut. Dengan demikian, Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara secara hukum dan administratif.

Source link