Inisiatif RUU Pekerja Gig Didesak Disahkan oleh Anggota DPR Syaiful Huda
Pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Inisiator RUU Pekerja Gig dan Anggota DPR RI, Syaiful Huda, menekankan pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja Gig oleh pemerintah. Langkah ini dianggap vital untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di era digitalisasi ekonomi yang pesat.
Bidang Pekerjaan Gig Semakin Diversifikasi
Syaiful Huda menyoroti minimnya perhatian terhadap pekerja Gig di luar pengemudi ojek online (ojol). Model pekerjaan Gig kini telah meluas ke berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, musisi, programer, penata rambut, hingga penerjemah. Dengan karakteristik kontrak yang cenderung menguntungkan pemberi kerja, perlindungan yang jelas diperlukan.
Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Gig
Menurut Huda, RUU Pekerja Gig akan memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja mandiri berbasis aplikasi. RUU ini mencakup ketentuan seperti pembatasan pendapatan bersih, transparansi kontrak kerja, dan jaminan sosial yang memadai. Selain itu, transparansi algoritma dan penyelesaian sengketa yang adil menjadi fokus dalam regulasi ini.
Selaras dengan tuntutan buruh terkait tarif ojol pada May Day 2026, Huda mendukung campur tangan negara untuk mengatur kebijakan tarif. Namun, perlindungan ini diharapkan dapat diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Dengan demikian, RUU Pekerja Gig menjadi langkah progresif dalam mengakomodasi kebutuhan para pekerja dalam ekonomi digital saat ini dan masa depan.





