Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MPP PKS menganggap ini sebagai langkah penting untuk memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia. Menurut Ketua MPP PKS, Mulyanto, pembenahan tata kelola partai adalah agenda strategis dalam meningkatkan demokrasi.
Mulyanto juga menyoroti dominasi figur dalam partai politik yang bisa merugikan sistem kelembagaan. Ia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat mendorong sirkulasi elite yang sehat dan memungkinkan berkembangnya partai sebagai institusi dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan.
Walaupun demikian, pengaturan masa jabatan ketua umum tetap merupakan bagian dari otonomi internal partai. Mulyanto menekankan perlunya reformasi lebih komprehensif dalam transparansi, akuntabilitas keuangan, sistem rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, dan kaderisasi yang terstruktur.
Sebagai contoh, PKS telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam AD/ART partainya. Posisi strategis seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP dibatasi maksimal dua periode. Mulyanto berpendapat bahwa rekomendasi KPK harus dipandang sebagai langkah awal untuk pembenahan sistem kepartaian secara menyeluruh.
KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik setelah melakukan kajian pada tahun 2025. Hasil kajian menyoroti beberapa persoalan dalam tata kelola partai yang perlu diperbaiki, mulai dari pendidikan politik yang belum terstruktur, sistem kaderisasi yang belum terintegrasi, hingga kurangnya transparansi dalam laporan keuangan dan pengawasan undang-undang partai politik. Seluruh stakeholders, termasuk DPR dan pemerintah, diharapkan untuk mempertimbangkan serius usulan tersebut demi meningkatkan kualitas kelembagaan partai politik di Indonesia.





