Kritik Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Partai: Pandangan Kritis PKB

by

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Fraksi PKB di DPR RI menilai rekomendasi tersebut tidak didasarkan pada hukum yang kuat dan melewati kewenangan lembaga antirasuah. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Menurut Khozin, KPK salah dalam mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi. Ia menegaskan bahwa proses kaderisasi di partai politik tetap bisa berlangsung dinamis tanpa harus dibatasi oleh masa jabatan pimpinan. Khozin menekankan bahwa pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, merupakan kewenangan masing-masing partai yang diatur melalui mekanisme musyawarah. Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai upaya memperbaiki tata kelola partai. Meskipun tujuannya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik nasional, rekomendasi tersebut memicu perdebatan di kalangan partai politik terkait batas kewenangan dan implementasinya.

Source link