Ketua Ombudsman Diusut Kejaksaan Agung atas Dugaan Korupsi

by

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional. Kasus ini dimulai saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan kemudian bertemu dengan HS. HS, yang saat itu sebagai Anggota Komisioner Ombudsman, terlibat dalam mempengaruhi keputusan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI. Dilakukan pertemuan antara HS dan pihak terkait dengan kesepakatan tertentu. Para tersangka diyakini melanggar Pasal-pasal tertentu dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Source link