RUU PPRT Disahkan: Dampak dan Implikasi Undang-Undang Terbaru

by

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rapat Paripurna DPR Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 telah mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam memberikan kepastian payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai wakil pemerintah, termasuk Menteri Hukum, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam sidang tersebut, terdapat ucapan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan pembentukan UU PPRT adalah memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja, serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pembebasan RUU PPRT dan berharap hal ini dapat menjadi dasar hukum dalam melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia. UU PPRT mengatur berbagai aspek, seperti perekrutan, lingkup pekerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban, pelatihan vokasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, penyelesaian perselisihan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.

Source link