Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Terpidana Zarof Ricar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penggeledahan di Provinsi Jakarta juga dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
AW bersama dengan Terpidana Zarof Ricar terlibat dalam proyek pembuatan film yang berjudul “Sang Pengadil”. AW memberikan dukungan finansial sebesar Rp1,5 miliar dari total modal sebesar Rp4,5 miliar. Saat melakukan penggeledahan di kantor AW, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar dan sejumlah uang tunai serta emas batangan.
Penemuan dokumen sertifikat tanah tersebut terjadi setelah AW diminta oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen tersebut ke kantornya. AW mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan asal usul perolehan, diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagai akibatnya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.





