AS, mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011 dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Rabu (15/4/2026) menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi. Kasus yang melibatkan AS adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Penyidik telah mendapatkan cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. AS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan alasan pasal yang dituduhkan berpotensi pidana 5 tahun atau lebih serta adanya potensi tersangka melarikan diri dan mengulangi tindakan pidana. Tersangka AS disangkakan dengan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS dituduh tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar saat menjabat sebagai Kadistamben Kabupaten Kukar pada tahun 2010-2011, sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat dengan mudah melakukan penambangan di wilayah tertentu tanpa izin yang sah. Kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan oleh AS diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar karena penjualan tanah yang berisi batubara yang tidak sah dan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Kejati Kaltim telah menangkap beberapa mantan Kadistamben sebelumnya dalam kasus yang sama, menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Menyusul penahanan AS, beberapa pejabat dan direktur perusahaan tambang terlibat juga ditangkap oleh Tim Penyidik Kejati Kaltim. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kerugian secara keseluruhan dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.





