Penyidik Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikritik oleh Roy Suryo terkait kelengkapan BAP para tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meskipun sulit untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan agar BAP bisa dinyatakan lengkap atau P21, namun pihak penyidik tetap melimpahkan BAP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kemudian, SP3 telah dikeluarkan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Sedangkan, Restorasi Justice (RJ) diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Meski penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, namun kasus kelima tersangka seperti Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji S.H, mempertanyakan kelengkapan berkas perkara oleh penyidik yang sulit melengkapi petunjuk dari jaksa. Penyidik diberi batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP.
Roy Suryo Disindir, PMJ Kirim BAP Ke Kejati DKI: Berita Terbaru





