Pada Jumat, 17 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, dari jabatannya akibat kasus narapidana korupsi Supriadi yang tertangkap berada di kedai kopi. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal. Keputusan penonaktifan tersebut didokumentasikan dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 pada tanggal 17 April 2026. Sulardi menegaskan bahwa sanksi terkait akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diambil. Kasus narapidana korupsi ini terjadi setelah video viral menunjukkan Supriadi bersantai di kafe setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, melanggar prosedur keluar dari rutan. Selain penonaktifan Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra memberikan sanksi berupa pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas sipir yang bertugas saat itu. Supriadi adalah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal senilai Rp233 miliar. Hukumannya adalah lima tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp1,255 miliar. Dalam persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. Penindahan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Karutan Kendari Dinonaktifkan: Viral Napi Korupsi di Kedai Kopi





