Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat, kali ini terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan 16 mahasiswa. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, kekerasan seksual di kampus adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan. Dugaan kasus serupa juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Habib Syarief meminta Kemendiktisaintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual ini. Ia menyoroti perlunya evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganannya, serta memperkuat regulasi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, dan edukasi yang berkelanjutan. Habib Syarief juga mendorong pemerintah untuk melakukan gebrakan khusus guna mencegah kasus serupa terjadi lagi di masa depan.
Kampus harus menjadi ruang aman bagi semua civitas akademika, dan Negara harus menjamin perlindungan terhadap mereka. Habib Syarief menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara parsial, tetapi memerlukan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah. Karena itu, Kemendiktisaintek diharapkan bekerja keras untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus secara efektif.





