Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap peredaran ribuan pil koplo di Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar. Berbagai jenis pil seperti Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol ditemukan dalam pengungkapan tersebut. Seorang pelaku di Kota Pekalongan, AF (27 tahun), yang diketahui berasal dari Aceh Utara, ditangkap di tempat tambal ban di Kelurahan Podosugih Kota Pekalongan. Di tempat itu, polisi menemukan ribuan butir obat berbahaya dalam tas ransel miliknya. Selain itu, pelaku lainnya, GS (27 tahun), juga ditangkap di Karanganyar beserta dengan ratusan butir pil koplo. Para pelaku ini mengaku menjual pil tersebut dengan upah yang bervariasi, namun semuanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka yang tertangkap langsung dijerat dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Direktorat Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Risiko Ribuan Pil Koplo Beredar di Pekalongan dan Karanganyar





