Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara ini, Penggugat Deky Rusianto melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Soetiawan Halim. Sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir sebelum memasuki tahap kesimpulan.
Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan, yaitu La Ura sebagai saksi Penggugat dan Agustinus dari BPN Kota Samarinda sebagai saksi Tergugat I. La Ura memberikan keterangan tentang kepemilikan tanah di depan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), sedangkan Agustinus menjelaskan bahwa tanah milik Soetiawan Halim berdasarkan peta dasar berada di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketegangan muncul ketika persidangan melebar ke perdebatan lokasi lahan yang disengketakan. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan untuk menjadwalkan agenda berikutnya, yakni penyampaian kesimpulan melalui e-court.
Robert W Napitupulu, Kuasa Hukum Tergugat II, menilai bahwa keterangan saksi La Ura tidak memberikan hal baru. Ia menekankan perlunya bukti konkret dari pihak Penggugat terkait klaim yang disampaikan. Robert juga mengungkapkan dugaannya mengenai upaya menggeser arah lokasi tanah untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam rangka memutus perkara tersebut secara objektif, Robert berharap Majelis Hakim dapat menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan pengakuan semata. Dengan demikian, proses hukum sengketa lahan di Ring Road III Samarinda dapat berlangsung secara transparan dan adil.





