Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Kejaksaan Agung, Jum’at (10/4/2026). Acara ini disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah berhasil diselamatkan total uang tunai sebesar Rp31,3 triliun, yang dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah, rumah rakyat, dan memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Acara penyerahan uang hari ini senilai total Rp11,420,104,815,858 (Rp11 triliun) terdiri dari berbagai sumber, termasuk penagihan denda administratif di bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan denda lingkungan hidup. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan untuk sektor perkebunan dan pertambangan.
Selama periode Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp371,100,411,043,235,74 (Rp371 triliun). Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk menjaga kekayaan hutan Indonesia dan menyejahterakan rakyat. Dengan penegakan hukum yang tegas, dapat memperbaiki tata kelola negara, memulihkan kerugian, dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.





