Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Perkara ini melibatkan dugaan pelanggaran terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim, dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Siaran Pers Nomor 21/KPPU-PR/III/2026 menjelaskan bahwa sidang ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, pemeriksaan kelengkapan, dan kesesuaian alat bukti berupa surat atau dokumen pendukung. Majelis Komisi yang memimpin perkara ini terdiri dari Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
PT Evans Indonesia melakukan akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa pada tahun 2023. Nantinya, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, diakuisisi oleh PT Evans Indonesia, perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur dengan jangkauan pemasaran di Indonesia.
Berdasarkan aturan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Dalam kasus ini, PT Evans Indonesia terlambat dalam memberikan notifikasi kepada KPPU, sehingga Investigator menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan selama 2 hari kerja.
Sidang Majelis Komisi akan melanjutkan proses pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Selanjutnya, hasil dari sidang ini akan diumumkan untuk kepentingan publik.





