Kasus Korupsi: Mantan Dirut Pertamina Bersaksi

by

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak di perusahaan tersebut. Sidang ini dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026). Menurut informasi yang diterima dari Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan setelah sidang pemeriksaan saksi kunci Nicke Widyawati.

Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023, memberikan keterangan mengenai 8 orang terdakwa dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina dan pemahamannya terkait dengan peraturan yang mengatur penggunaan pasokan minyak mentah domestik. Fakta persidangan juga mengungkap adanya usulan terkait ekses minyak mentah bagian negara pada tahun 2021.

Selain itu, persidangan juga mengungkap permasalahan terkait kompensasi RON 90 dan sewa OTM. Nicke memberikan klarifikasi bahwa ia hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah ada sebelumnya saat menjabat. JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan Nicke Widyawati memperkuat pembuktian yang disusun oleh Tim Penuntut Umum. Melalui proses persidangan ini, berbagai permasalahan terkait tata kelola minyak di Pertamina terungkap dan menjadi sorotan publik.

Source link