Kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat setelah seorang pelaku berhasil menembus area Gedung DPR RI hingga mendekati pimpinan lembaga tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyayangkan celah keamanan yang memungkinkan kejadian tersebut terjadi. Peristiwa dimulai saat Sahroni didatangi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK, yang bahkan berhasil masuk ke ruang tunggu pimpinan di kompleks parlemen tanpa disertai pembahasan perkara. Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Sahroni, bahkan melakukan permintaan tersebut berulang kali melalui sambungan telepon.
Sahroni merasa curiga atas permintaan tersebut dan memutuskan untuk konfirmasi ke KPK, hasilnya tidak ada permintaan dana seperti yang diklaim oleh pelaku. Melalui laporan ke Polda Metro Jaya, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik KPK berhasil mengamankan pelaku yang berinisial TH alias D. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel bertuliskan KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, kartu identitas, dan uang tunai sekitar Rp300 juta.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kasus ini menyorot keperluan untuk meningkatkan sistem pengamanan di Gedung DPR RI guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.





