Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diterima secara resmi.
Penggeledahan dilakukan di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1 di Kantor KSOP Palembang. Hasil dari penggeledahan ini termasuk penyitaan Barang Bukti Elektronik berupa 1 unit handphone, 3 amplop dengan uang senilai Rp28.450.000,-, amplop bekas uang, serta beberapa dokumen terkait perkara tersebut.
Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan sebelumnya di Rumah Saksi YK dan Mess Saksi B, yang merupakan ASN Kantor KSOP Kelas 1 Palembang setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan. Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan prosedur.
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman





