Kejati Sumsel: Tahan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

by

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL tahun 2010-2014. Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari 8 tersangka yang dipanggil, hanya 7 yang hadir pada tanggal 7 April 2026. Tiga di antaranya, yakni KW, SL, dan WH, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara itu, Tersangka KA dan TP tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Selain itu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun 2019-2025. Perkara ini diduga melibatkan ilegal gain sekitar Rp160 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi melibatkan Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan Tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat. Selanjutnya, terdapat Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R dan PT A yang kemudian ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan tarif layanan-jasa pemanduan yang mengakibatkan pungutan tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

Dengan adanya tindakan ini, Kejaksaan Sumsel terus berupaya untuk menindak dan memberantas tindak korupsi serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.

Source link